4 Pasal UU ITE yang Akan Direvisi agar Tidak Multitafsir dan Kriminalisasi, Ini Penjelasan Mahfud MD

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut ada 4 pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang akan direvisi.

Pasal-pasal itu nantinya akan dilakukan revisi secara terbatas.

Adapun 4 pasal UU ITE yang direvisi adalah pasal 27, 28, 29 dan 36.
Sumber : Tribun Jabar

Rama FM

Radio Rama 104.7 FM adalah bagian dari Rama Group, dan berlokasi di Bandung, Jawa Barat. Radio ini menampilkan budaya lokal dan musik dari berbagai genre, diantaranya dangdut, musik daerah, hingga pop Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *