Resmi! PPKM Mikro di Kota Padang Mulai 8 Juli 2021, Ini Daftar Kegiatan yang Dibatasi

Pemerintah Kota Padang resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk menekan laju penyebaran Covid-19 mulai besok, Kamis (8/7/2021) hingga 20 Juli mendatang.
Melalui surat edaran Wali Kota Padang Nomor 400.599/BPBD-Pdg/VII/2021 ditetapkan sejumlah pembatasan kegiatan sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah semuanya dilakukan secara daring.
  2. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja diperlakukan 75 persen bekerja dari rumah dan hanya 25 persen yang bekerja langsung dengan protokol kesehatan yang ketat.
  3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat dilakukan 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan. Sektor esensial meliputi kesehatan, bahan pangan, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, utilitas publik, dan tempat penyediaan kebutuhan pokok sehari-hari
  4. Kegiatan makan dan minum di rumah makan, restoran dan kafe untuk makan di tempat hanya 25 persen dari kapasitas, jam operasional sampai pukul 17.00 WIB, dan layanan pesan antar sampai pukul 20.00 WIB.
  5. Kegiatan di pusat perbelanjaan dibatasi sampai jam 17.00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung 25 persen dengan protokol kesehatan ketat.
  6. Kegiatan sektor konstruksi dapat berjalan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
  7. Ibadah di rumah ibadah dapat dilaksanakan sebagaimana biasa dengan syarat ada pembatasan jarak, dan membawa peralatan shalat sendiri serta penerapan protokol kesehatan.
  8. Salat Idul Adha hanya boleh di masjid dan musala, serta tidak dibolehkan di lapangan.
  9. Aktivitas di area publik seperti taman dan tempat wisata ditutup sementara waktu.
  10. Pelaksanaan pernikahan resepsi maksimal hanya dihadiri 30 orang dan tidak ada makan di tempat.
  11. Pertemuan, rapat dan seminar sementara dilaksanakan secara daring dan pertemuan langsung untuk sementara ditiadakan.
  12. Untuk transportasi umum dapat beroperasi dengan pengetatan dan penerapan protokol kesehatan

Rama FM

Radio Rama 104.7 FM adalah bagian dari Rama Group, dan berlokasi di Bandung, Jawa Barat. Radio ini menampilkan budaya lokal dan musik dari berbagai genre, diantaranya dangdut, musik daerah, hingga pop Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *