34 Tahun Berumah Tangga, Pasangan Ini Baru Tahu Pernikahannya Tidak Sah

Menikah dan membangun rumah tangga adalah impian hampir semua orang. Untuk bisa menikah, tentunya banyak persiapan yang perlu dilakukan. Mulai dari kesiapan acara pernikahan, hingga syarat dokumen agar pernikahan tercatat secara sah.

Saat acara pernikahan pun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar prosesi sakral tersebut berjalan lancar. Salah satunya yakni adanya wali untuk mempelai perempuan. Utamanya, wali nikah adalah ayah kandung. Atau bisa diagnti oleh seseorang yang berhak menjadi wali seperti kakek atau saudara laki-laki dari garis keturunan ayah.

Jika adalah kekeliriuan selama proses menikah, tentunya bisa berakibat fatal seperti pernikahannya tidak sah. Seperti yang dialami oleh pasangan ini. Apesnya, pasangan ini baru sadar jika pernikahan mereka tidak sah setelah 34 thaun berumah tangga.

Kisah ini pun lantas viral dan menarik perhatian warganet. Terlebih lagi pasangan ini sudah dikaruniai tiga orang buah hati. Rencananya tahun ini mereka akan kembali menikah.

Sumber : Liputan6.com

Rama FM

Radio Rama 104.7 FM adalah bagian dari Rama Group, dan berlokasi di Bandung, Jawa Barat. Radio ini menampilkan budaya lokal dan musik dari berbagai genre, diantaranya dangdut, musik daerah, hingga pop Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *